Adapun syarat utk pengurusan PKP antara lain :
- Mengisi form PKP.
- Foto copy identitas diri seluruh pengurus(KTP dan NPWP).
- Bukti pelaporan SPT utk 2 (dua) thn terakhir utk setiap pengurus
- Foto copy Akta Pendirian dan Perubahaanya.
- Bukti pelaporan SPT utk 2 (dua) thn terakhir (tdk berlaku utk perusahan baru).
- Tidak memiliki tunggakan pajak.