Bekerja Dengan Sepenuh Hati

Kami berkomitmen untuk sepenuh hati membantu menangani masalah perpajakan anda, dan anda cukup fokus menjalankan dan mengembangkan usaha anda. Jika berminat - Hubungi kami di +62 823 3933 0369

Jasa Pelaporan SPT Orang Pribadi dan Badan

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 27 Agustus 2024

Jasa Pengurusan PKP

Pengusaha Kena Pajak yang sering disebut dengan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak berdasarkan Undang - Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.

Adapun syarat utk pengurusan PKP antara lain :

  1. Mengisi form PKP. 
  2. Foto copy identitas diri seluruh pengurus(KTP dan NPWP).
  3. Bukti pelaporan SPT utk 2 (dua) thn terakhir utk setiap pengurus
  4. Foto copy Akta Pendirian dan Perubahaanya.
  5. Bukti pelaporan SPT utk 2 (dua) thn terakhir (tdk berlaku utk perusahan baru).
  6. Tidak memiliki tunggakan pajak.

Kami siap mendampingi ketika petugas Pajak melakukan survey ke kantor Wajib Pajak.

"Bagi Anda yg membutuhkan jasa kami - dalam pengurusan PKP silahkan hubungi kami - dengan biaya yg relatif terjangkau"

Hubungi kami di 0823.3933.0369

Jasa pengurusan Pembuatan EFIN


Electronik Filling Identification Number atau disingkat EFIN, merupakan nomer identitas yang diterbitkan kepada Wajib Pajak untuk memberi kemudahan dalam proses pelaporan pajak,baik dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), membuka E-billing dan sebagainya.

Adapun cara untuk mendapatkannya :

  1. Mengisi formulir permohonan EFIN dan ditanda tangani.
  2. Melampirkan data diri ; KTP dan NPWP.
  3. Akter Perusahaan (khusus untuk Badan Usaha)
  4. Bukti pelaporan SPT 2 (dua) tahun terakhir.

"Bagi Anda yg membutuhkan jasa kami - dalam pengurusan pembuatan EFIN silahkan hubungi kami - dengan biaya yg relatif terjangkau"

Hubungi kami di 0823.3933.0369

Senin, 19 Agustus 2024

Jasa Pelaporan SPT Tahunan

 

Medan, Lingkup kerja kami berawal diseputar kota Medan, dimana sekarang kami perluas jangkauannya ke daerah-daerah dimana klien kami berada yakni di Binjai, Tebing, Siantar, Padang Sidempuan, Sibolga, Rantau Parapat, Berastagi, hingga ke Langsa dan Aceh, yg mana klien yg kami tangani tersebut memiliki bidang usaha antara lain : Perkebunan, Rumah Sakit, Sekolah (Yayasan), SPBU, Kontraktor (Sipil-Perencanaan-Pengawasan), Leveransi, Ekspedisi (Darat, Laut dan Udara) dll.

ADAPUN BIAYA JASA PELAPORAN SPT TAHUNAN ANTARA LAIN :

1. MENYUSUN SPT ORANG PRIBADI
  • Menyusun SPT Tahunan Orang Pribadi
  • Biaya utk membuat SPT Tahunan OP sebesar Rp. 500.000

2. MENYUSUN SPT MASA DAN SPT TAHUNAN BADAN (PT, CV, KOPERASI DAN YAYASAN)
  • Menyusun SPT Tahunan Badan Omset dibawah 4.8M/thn
  • Biaya utk membuat SPT Tahunan Badan sebesar Rp. 2.000.000
  • Menyusun SPT Tahunan Badan Omset 4.8 sd 10M/thn
  • Biaya utk menyusun SPT Tahunan Badan sebesar Rp. 3.500.000
  • Menyusun SPT Tahunan Badan Omset diatas 10M/thn
  • Biaya utk menyusun SPT Tahunan Badan sebesar Rp. Negosiasi.. !!

3. MENYUSUN LAPORAN KEUANGAN
  • Menyusun Laporan Keuangan Non Audit
  • Biaya utk menyusun Laporan Keuangan Non Audit Rp. 5.000.000
  • Menyusun Laporan Keuangan Audit
  • Biaya utk menyusun Laporan Keuangan Audit Rp. Call.. !!

Adapun tujuan dan sasaran kami adalah untuk membantu pihak Wajib Pajak guna mempermudah dalam pelaporan perpajakan dan kewajiban penyajian Laporan Keuangan, serta meminimalisasi beban dana dalam menggaji seorang karyawan.

Jika anda membutuhkan jasa kami, hubungi via : 
Telp - WhatsApp : 0823.3933.0369





Minggu, 27 November 2016

Pajak Atas Dividen




Pembagian deviden kepada pemegang saham disesuaikan berdasarkan banyaknya saham yg dimiliki, dan efek atas pembagian dividen tsb sudah pasti berdampak pada tarif pemotongan pajak atas deviden yang diterima.
 
Tarif atas pemotongan pajak atas deviden pasti akan berbeda, tergantung kepada siapa penerima dividennya, apakah penerimanya (1). WP Badan, (2). WP Orang Pribadi, atau (3). WP Luar Negeri. 

Pembagian atas dividen utk setiap penerimanya dibagi atas :
1.       DIVIDEN SEBAGAI OBJEK PEMOTONG PPh Psl 23
Dividen sebagai objek pemotong PPh Pasal 23 jika WP Badan Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa dividen, maka atas penghasilan dividen tersebut dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh. Dividen tersebut dikenakan PPh Pasal 23 sepanjang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh.
Tarif :
·         15% (berNPWP)   ·         30% (tidak berNPWP)

2.       DIVIDEN SEBAGAI OBJEK PEMOTONG PPh FINAL Psl 4 ayat (2)
Dividen sebagai objek pemotong PPh Final jika WP Orang Pribadi Dalam Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa dividen, maka atas penghasilan dividen tersebut dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final sebesar 10% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam PP No. 19 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009.
Tarif :
·         10% (Bersifat Final)
  
3.       DIVIDEN SEBAGAI OBJEK PEMOTONG PPh Psl 26
Dividen sebagai objek pemotong PPh Pasal 26 jika Wajib Pajak Luar Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia berupa dividen, maka atas penghasilan dividen tersebut dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh. Namun, apabila penerima dividen ini adalah WPLN dimana Negara domisili yang bersangkutan mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia dan terdapat Surat Keterangan Domisili (COD), maka tarif yang dikenakan adalah tarif yang sesuai dengan Tax Treaty.
Tarif :
·         20% atau tarif Tax Treaty

Dividen yang dikecualikan dari objek pajak
UU PPh memberikan pengecualian atas dividen tertentu yang tidak termasuk objek pajak penghasilan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh, bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah "dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
  1. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
  2. Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor. "Dikecualikan dari objek pajak jika kepemilikan di atas 25%"

Saat Terutang

Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2010 dalam penjelasan pasal 15 ayat 3 dijelaskan bahwa saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) saat jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

"Bagi Anda yg membutuhkan jasa kami - baik dalam penyusunan SPT Tahunan, SPT Masa (PPh 21 dan PPN) kami siap menangani dan pegang - dengan biaya yg relatif terjangkau"

Hubungi kami di 0823.3933.0369


Rabu, 23 November 2016

Sanksi Bunga Pembetulan SPT


Jika Wajib Pajak menemukan kesalahan pelaporan SPT, hal yg wajar bagi Wajib Pajak melakukan pembetulan thdp SPT yg sudah dilaporkan, dan kemungkinan atas pembetulan SPT ini akan berakibat kurang bayar, sehingga Wajib Pajak harus membayar kekurangan pembayaran pajak tersebut terlebih dahulu, sebelum melakukan menyampaikan SPT pembetulan.
Pelaporan atas pembetulan SPT yg dilakukan oleh Wajib Pajak akan dikenakan sanksi, yakni sanksi administrasi berupa bunga, jika atas proses pembetulan SPT tersebut terdapat tambahan pajak yang kurang bayar yg semestinya sudah dibayar pada saat jatuh tempo.
A. Sanksi Pembetulan SPT Tahunan

Sesuai UU KUP Psl 8 ayat (2) bahwa besarnya sanksi bunga atas pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan adalah 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Mis : Tuan Andra menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2018 pada tanggal 31 Maret 2019. SPT Tuan Andra tersebut menyatakan kurang bayar Rp 10.000.000. Kemudian pada bulan September 2019, Tuan Andra baru menyadari bahwa terdapat penghasilan yang belum dilaporkannya. Tuan Andra kemudian menyusun ulang SPT Tahunannya. Ternyata posisi seharusnya SPT Tuan Andra adalah kurang bayar Rp15.000.000. Artinya Tuan Andra masih harus membayar sisanya Rp5.000.000.
Setelah membayar PPh Pasal 29 sisanya sebesar Rp 5.000.000. di bank pada tanggal 24 September 2019, Tuan Andra melaporkan SPT Tahunan PPh Pembetulan  untuk tahun pajak 2018 pada tanggal 25 September 2019.  Besarnya sanksi bunga adalah 2% x 6 bulan x Rp 5.000.000, atau sama dengan Rp 600.000. Jangka waktu perhitungan bunga adalah mulai sejak tanggal 1 April sampai dengan 24 September atau 5 bulan 24 hari dan dibulatkan menjadi 6 bulan.
B. Sanksi Pembetulan SPT Masa
Seperti juga atas pembetulan SPT Tahunan, atas pembetulan SPT Masa yang menyebabkan pajak terutang bertambah, Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan jumlah pajak yang kurang dibayar, sesuai UU KUP Psl 8 ayat (2a).
Berbeda dengan pembetulan SPT Tahunan, jangka waktu perhitungan bunga adalah dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Catatan : yang dimaksud dengan “1 (satu) bulan” adalah jumlah hari dalam bulan kalender yang bersangkutan, misalnya mulai dari tanggal 22 Juni sampai dengan 21 Juli, sedangkan yang dimaksud dengan “bagian dari bulan” adalah jumlah hari yang tidak mencapai 1 (satu) bulan penuh, misalnya 22 Juni sampai dengan 5 Juli.

"Bagi Anda yg membutuhkan jasa kami - baik dalam penyusunan SPT Tahunan, SPT Masa (PPh 21 dan PPN) kami siap menangani dan pegang - dengan biaya yg relatif terjangkau"

Hubungi kami di 0823.3933.0369


Minggu, 28 Agustus 2016

PPh Pasal 23


Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, mengartikan PPh Pasal 23 sebagai pajak yang dikenakan pada penghasilan atas " (1) modal, (2) penyerahan jasa, (3) hadiah dan penghargaan" selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Tarif PPh 23 dan Objek PPh 23

Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Tarif yang dikenakan yakni 15% atas penghasilan dari (Modal, Hadiah dan Penghargaan) dan 2% atas penghasilan dari (penyerahan jasa), tergantung dari objek PPh 23 tersebut. 

Berikut ini adalah daftar tarif PPh 23 dan objek PPh Pasal 23 :

1.     Tarif 15% dari jumlah bruto atas :
       a. Dividen, kecuali pembagian dividen kpd org pribadi dikenakan final, bunga dan royalti;
       b. Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21;
2.     Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan tarif 10% Final.
3.     Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
4.     Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.141/PMK.03/2015 dan efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015. 
Berikut ini adalah daftar objek pph 23 jasa lainnya tersebut : 
   a.       Penilai (appraisal);
   b.       Aktuaris;
   c.       Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
   d.       Hukum;
   e.       Arsitektur;
    f.        Perencanaan kota dan arsitektur landscape
   g.       Perancang (design);
   h.       Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali  yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT);
   i.        Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
   j.        Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan  minyak dan gas bumi (migas);
  k.       Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  l.         Penebangan hutan;
  m.     Pengolahan limbah;
  n.       Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
  o.       Perantara dan/atau keagenan;
  p.       Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
  q.       Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
  r.        Pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  s.       Mixing film;
  t.        Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
  u.      Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk  perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
  v.       Pembuatan dan/atau pengelolaan website;
  w.      Internet termasuk sambungannya;
  x.       Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
  y.       Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV    Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang  konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; 
  z.        Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC  dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di  bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha  konstruksi;
 aa.     Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat.
 bb.     Maklon;
 cc.      Penyelidikan dan keamanan;
 dd.     Penyelenggara kegiatan atau event organizer;
 ee.     Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau  media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
 ff.        Pembasmian hama;
 gg.     Kebersihan atau cleaning service;
 hh.   Sedot septic tank;
 ii.         Pemeliharaan kolam;
 jj.         Katering atau tata boga;
 kk.      Freight forwarding;
 ll.          Logistik;
 mm.  Pengurusan dokumen;
 nn.    Pengepakan;
 oo.    Loading dan unloading;
 pp.    Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi  pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
 qq.     Pengelolaan parkir;
 rr.        Penyondiran tanah;
 ss.      Penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
 tt.        Pembibitan dan/atau penanaman bibit;
 uu.    Pemeliharaan tanaman;
 vv.      Permanenan;
 ww.   Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau    perhutanan;
 xx.       Dekorasi;
 yy.       Pencetakan/penerbitan;
 zz.       Penerjemahan;
 aaa.  Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang     Pajak Penghasilan;
 bbb.  Pelayanan pelabuhan;
 ccc.    Pengangkutan melalui jalur pipa;
 ddd.  Pengelolaan penitipan anak;
 eee.  Pelatihan dan/atau kursus;
 fff.       Pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
 ggg.  Sertifikasi;
 hhh.  Survey;
 iii.        Tester;
 jjj.       Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).


Point penting lainnya berkaitan PPh Pasal 23 : 
  1. Jatuh tempo pembayaran untuk PPh Psl 23 adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang PPh Pasal 23, jatuh tempo pelaporan untuk PPh Pasal 23 adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang PPh Pasal 23.
  2. Bagi WP yang tidak ber-NPWP akan dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23
  3. Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayaran oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada WP dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk :
  • Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
  • Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
  • Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
  • Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
Jumlah bruto tersebut tidak berlaku atas:
  • Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
  • Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final. 

Jumat, 26 Agustus 2016

PP 46 VERSUS NPPN


Peraturan PP 46/2013
Beberapa point penting terkait peraturan PP 46/2013 yang perlu digarisbawahi,antara lain : 
  1. Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp. 4.8 miliar dalam 1 tahun pajak.
  2. Peredaran bruto (omzet) merupakan jumlah peredaran bruto (omzet) semua gerai/counter/outlet atau sejenisnya baik pusat maupun cabangnya.
  3. Pajak yang terutang dan harus dibayar adlh 1% dari jumlah peredaran bruto (omzet)
Catatan : Usaha meliputi usaha dagang dan jasa, seperti misalnya toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung/rumah makan, salon, dan usaha lainnya.

Subjek Pajak PP 46 Tahun 2013 :
  1. Orang pribadi
  2. Badan, tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Catatan : Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Non Subjek Pajak PP 46 Tahun 2013 orang pribadi dan badan :
1.     Orang Pribadi  yang  melakukan kegiatan usaha perdagangan dan / atau jasa yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum. misalnya pedagang keliling, pedagang asongan, warung tenda di area kaki-lima, dan sejenisnya.
2.      Badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp 4,8 miliar.

Catatan: Orang Pribadi atau Badan yang diterangkan di atas (Non-Subjek Pajak PP 46/2013) wajib melaksanakan ketentuan Perpajakan sesuai dengan UU KUP maupun UU PPh secara umum.

Non Objek Pajak PP 46 Tahun 2013 :
1.  Penghasilan dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas, seperti misalnya: dokter, advokat/pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara, dan sebagaimana dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) PP 46 Tahun 2013.
2.    Penghasilan dari usaha dagang dan jasa yang dikenai PPh Final (Pasal 4 ayat (2),   seperti misalnya sewa kamar kos, sewa rumah, jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan), PPh usaha migas, dan lain sebagainya yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Untuk WPOP yang memiliki peredaran usaha tidak melebihi 4,8 miliar dikecualikan dari tarif PP.46/2013 sesuai (Penjelasan Pasal 2 ayat (2) PP 46 tahun 2013 dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan No : 107/PMK.011/2013)

Orang Pribadi yang melakukan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas di bawah ini dikecualikan dari pengenaan PP 46, sehingga menghitung pajaknya dengan tarif umum seperti biasa, yaitu:
  1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
  2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari.
  3. Olahragawan
  4.  Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator
  5. Pengarang, peneliti, dan penerjemah
  6. Agen iklan
  7. Pengawas atau pengelola proyek
  8. Perantara
  9. Petugas penjaja barang dagangan
  10. Agen asuransi; dan
  11. Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (MLM) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah norma yang dapat digunakan oleh wajib pajak dalam penghitungan penghasilan neto dalam satu tahun pajak sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 25/29 terutang.

Didalam PER-17/PJ/2015 menyatakan bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang bermaksud menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung penghasilan neto wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan (dapat didownload di Formulir Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Neto ).

Sehingga, untuk pekerjaan bebas diatas tadi yang disebutkan boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat sebagaimana diatur di Pasal 14 Undang-undang PPh (No 36/2008), WPOP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu)  tahun kurang dari 4,8 miliar rupiah.

WPOP yang peredaran brutonya kurang dari 4,8 miliar rupiah, karena boleh menghitung penghasilan netonya dengan norma, maka tidak perlu menyelenggarakan pembukuan, namun tetap harus membuat pencatatan atas peredaran usahanya setiap bulan. Dengan kata lain aturan penyelenggaraan pembukuan untuk WPOP adalah:
  1.  WPOP dengan peredaran bruto di atas 4,8 miliar rupiah, wajib menyelenggarakan pembukuan.
  2.  WPOP dengan peredaran bruto di bawah 4,8 miliar rupiah, boleh menghitung penghasilan netonya dengan NPPN, dan harus membuat pencatatan.
  3. WPOP dengan peredaran bruto di bawah 4,8 miliar rupiah namun tidak memberitahukan kepada Ditjen Pajak, maka WPOP tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan (Pasal 14 ayat (3) UU PPh).
Contoh perhitungan dengan norma penghasilan neto Tahun Pajak 2015 :
Tuan ’A adalah seorang dokter di Jakarta yang membuka usaha praktek dokter.

Dari pekerjaan bebas sebagai dokter tersebut Tuan ‘A memperoleh penghasilan kotor (bruto) dalam bulan Januari s/d Desember adalah sebesar Rp.800.000.000,00.
Penghasilan neto Tuan 'A dalam setahun (Januari s/d Desember 2015) dihitung sebagai berikut :
Penghasilan Bruto                                                                    : 800.000.000
Norma penghasilan neto kode 93213 dengan tarif sebesar    :  40 %
Penghasilan neto                                                                     :  320.000.000
(800.000.000 x 40 % = 320.000.000)