Bekerja Dengan Sepenuh Hati

Kami berkomitmen untuk sepenuh hati membantu menangani masalah perpajakan anda, dan anda cukup fokus menjalankan dan mengembangkan usaha anda. Jika berminat - Hubungi kami di +62 823 3933 0369

Minggu, 26 Juni 2016

Sanksi Tidak Melapor SPT Badan


Setiap badan usaha memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Badan, baik itu SPT Masa (yaitu: SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN) maupun SPT Tahunan. Jika badan usaha tersebut tidak melaporkan SPT Badan maka badan usaha tersebut akan dikenakan sanksi administrasi.

Keterlambatan atau tidak melapor SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), badan usaha tersebut akan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu, sedangkan untuk keterlambatan atau tidak melapor SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh), maka dikenakan sanksi administratif Rp 100 ribu (Sesuai Pasal 7 ayat 1 UU KUP)

Sanksi administrasi dengan nilai yang lebih besar akan diberikan bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat atau tidak melapor SPT Tahunan. Denda lapornya adalah Rp 1 juta dan SPT ini harus dilaporkan maksimal empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau bulan April. (Sesuai Pasal 7 ayat 1 UU KUP)

Untuk Batas maksimal pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya, sedangkan SPT Masa PPh dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya (Sesuai Pasal 3 ayat 3 UU KUP)

Selain sanksi di atas, terdapat pula sanksi bunga. Jika telat membayar dan melapor bunganya sebesar 2% setiap bulannya untuk masa pajak. Anda akan menerima sanksi tersebut dalam bentuk Surat Tagihan Pajak (Pasal 9 ayat 2a UU KUP)


Sanksi Kurungan : seperti tercantum dalam Pasal 39 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009, Wajib Pajak juga dapat dipenjara minimal enam bulan dan maksimal enam tahun jika sengaja atau lalai menyerahkan SPT Pajak dan mengisi informasi palsu pada formulir SPT Pajak.