Setiap badan usaha memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Badan, baik itu SPT Masa (yaitu: SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN) maupun SPT
Tahunan. Jika badan usaha tersebut tidak melaporkan SPT Badan maka badan usaha tersebut akan dikenakan sanksi administrasi.
Keterlambatan atau tidak melapor SPT Masa Pajak Pertambahan
Nilai (PPN), badan usaha tersebut akan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu, sedangkan untuk keterlambatan atau tidak melapor SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh), maka dikenakan sanksi administratif Rp 100
ribu (Sesuai Pasal 7 ayat 1 UU KUP)
Sanksi administrasi dengan nilai yang lebih besar akan diberikan
bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat atau tidak melapor SPT Tahunan. Denda
lapornya adalah Rp 1 juta dan SPT ini harus dilaporkan maksimal empat bulan setelah
berakhirnya tahun pajak atau bulan April. (Sesuai Pasal 7 ayat 1 UU KUP)
Untuk Batas maksimal pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan
berikutnya, sedangkan SPT Masa PPh dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan
berikutnya (Sesuai Pasal 3 ayat 3 UU KUP)
Selain sanksi di atas, terdapat pula sanksi bunga. Jika
telat membayar dan melapor bunganya sebesar 2% setiap bulannya untuk masa
pajak. Anda akan menerima sanksi tersebut dalam bentuk Surat Tagihan Pajak
(Pasal 9 ayat 2a UU KUP)