Pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak baik Orang Pribadi meliputi (pegawai/wiraswasta), maupun Badan/Perusahaan meliputi (PT,CV, Koperasi,Yayasan) masih ada merasa kesulitan dlm pelaporan SPT Tahunan bahkan ada yang sampai saat ini belum melaporkan SPT Tahunan, hal ini terjadi bisa dikarenakan tidak memahami proses pelaporan atau dari hasil perhitungan cenderung PPh kurang bayar terlalu besar.
Kami ada sebagai solusi utk mempermudah Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan dan membantu Wajib Pajak dalam meminimalisasi beban pajak terhutang yang sudah dihitung.
Untuk itu kami menawarkan jasa pelaporan SPT Tahunan baik utk Pajak Orang Pribadi maupun Pajak Badan Usaha / Perusahaan, dengan syarat antara lain :
Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi :
- NPWP & EFIN
- Bukti Potong PPh 21 dari tempat WP bekerja (yg berstatus sebagai pegawai)
- Pencatatan/Pembukuan/Laporan Keuangan (yg berstatus sebagai wirausaha)
- DLL
- NPWP Direktur
- NPWP Perusahaan & EFIN Perusahaan
- Bukti Potong PPh 22, PPh 23, PPh 4 (2)
- Laporan Keuangan Perusahaan
- DLL