Jika Wajib Pajak menemukan kesalahan pelaporan SPT, hal yg wajar bagi Wajib Pajak melakukan pembetulan thdp SPT yg sudah dilaporkan, dan kemungkinan atas pembetulan SPT ini akan berakibat kurang bayar, sehingga Wajib Pajak harus membayar
kekurangan pembayaran pajak tersebut terlebih dahulu, sebelum melakukan menyampaikan SPT pembetulan.
Pelaporan atas pembetulan SPT yg dilakukan oleh Wajib Pajak akan dikenakan sanksi, yakni sanksi administrasi berupa bunga, jika atas proses pembetulan SPT tersebut terdapat tambahan pajak yang kurang bayar yg semestinya sudah dibayar pada saat jatuh tempo.
A. Sanksi Pembetulan SPT Tahunan
Sesuai UU KUP Psl 8 ayat (2) bahwa besarnya sanksi bunga atas pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan adalah 2% (dua persen) per bulan atas jumlah
pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT Tahunan berakhir
sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu)
bulan.
Mis : Tuan Andra menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk
tahun pajak 2018 pada tanggal 31 Maret 2019. SPT Tuan Andra tersebut menyatakan
kurang bayar Rp 10.000.000. Kemudian pada bulan September 2019, Tuan Andra
baru menyadari bahwa terdapat penghasilan yang belum dilaporkannya. Tuan Andra
kemudian menyusun ulang SPT Tahunannya. Ternyata posisi seharusnya SPT Tuan
Andra adalah kurang bayar Rp15.000.000. Artinya Tuan Andra masih harus
membayar sisanya Rp5.000.000.
Setelah membayar PPh Pasal 29 sisanya sebesar
Rp 5.000.000. di bank pada tanggal 24 September 2019, Tuan Andra melaporkan
SPT Tahunan PPh Pembetulan untuk tahun pajak 2018 pada tanggal 25
September 2019. Besarnya sanksi bunga adalah 2% x 6 bulan x
Rp 5.000.000, atau sama dengan Rp 600.000. Jangka waktu perhitungan bunga
adalah mulai sejak tanggal 1 April sampai dengan 24 September atau 5 bulan 24
hari dan dibulatkan menjadi 6 bulan.
B. Sanksi Pembetulan SPT Masa
Seperti juga atas pembetulan SPT Tahunan, atas pembetulan
SPT Masa yang menyebabkan pajak terutang bertambah, Wajib Pajak dikenakan
sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan jumlah pajak yang kurang dibayar, sesuai UU KUP Psl 8 ayat (2a).
Berbeda dengan pembetulan SPT Tahunan, jangka waktu
perhitungan bunga adalah dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan
tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Catatan : yang dimaksud dengan “1 (satu) bulan” adalah jumlah hari dalam bulan kalender yang bersangkutan, misalnya mulai dari tanggal 22 Juni sampai dengan 21 Juli, sedangkan yang dimaksud dengan “bagian dari bulan” adalah jumlah hari yang tidak mencapai 1 (satu) bulan penuh, misalnya 22 Juni sampai dengan 5 Juli.
"Bagi Anda yg membutuhkan jasa kami - baik dalam penyusunan SPT Tahunan, SPT Masa (PPh 21 dan PPN) kami siap menangani dan pegang - dengan biaya yg relatif terjangkau"
Hubungi kami di 0812.6020.6949