Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, mengartikan PPh Pasal 23 sebagai pajak yang dikenakan pada penghasilan atas " (1) modal, (2) penyerahan jasa, (3) hadiah
dan penghargaan" selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Tarif PPh 23 dan Objek PPh 23
Tarif PPh 23
dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari
penghasilan. Tarif yang dikenakan yakni 15% atas penghasilan dari (Modal, Hadiah dan Penghargaan) dan 2% atas penghasilan dari (penyerahan jasa), tergantung dari objek PPh 23 tersebut.
Berikut ini adalah daftar tarif PPh 23 dan objek PPh Pasal 23 :
Berikut ini adalah daftar tarif PPh 23 dan objek PPh Pasal 23 :
1. Tarif
15% dari jumlah bruto atas :
a. Dividen,
kecuali pembagian dividen kpd org pribadi dikenakan final, bunga dan royalti;
b. Hadiah
dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21;
2. Tarif
2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan tarif 10% Final.
3. Tarif
2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi
dan jasa konsultan.
4. Tarif
2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.141/PMK.03/2015 dan efektif mulai
berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Berikut ini adalah daftar objek pph 23 jasa lainnya tersebut :
Berikut ini adalah daftar objek pph 23 jasa lainnya tersebut :
a.
Penilai
(appraisal);
b.
Aktuaris;
c.
Akuntansi,
pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
d.
Hukum;
e.
Arsitektur;
f.
Perencanaan
kota dan arsitektur landscape;
g.
Perancang
(design);
h.
Pengeboran
(drilling) di
bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh
Badan Usaha Tetap (BUT);
i. Penunjang
di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
j. Penambangan
dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas
bumi (migas);
k.
Penunjang
di bidang penerbangan dan bandar udara;
l.
Penebangan
hutan;
m.
Pengolahan
limbah;
n.
Penyedia
tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing
services);
o.
Perantara
dan/atau keagenan;
p.
Bidang
perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
q.
Kustodian/penyimpanan/penitipan,
kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
r.
Pengisian
suara (dubbing)
dan/atau sulih suara;
s. Mixing film;
t. Pembuatan
sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet,
baliho dan folder;
u. Jasa
sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
v.
Pembuatan
dan/atau pengelolaan website;
w.
Internet
termasuk sambungannya;
x.
Penyimpanan,
pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
y.
Instalasi/pemasangan
mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang
dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan
mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
z. Perawatan/perbaikan/pemeliharaan
mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang
dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan
mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
aa. Perawatan
kendaraan dan/atau alat transportasi darat.
bb. Maklon;
cc. Penyelidikan
dan keamanan;
dd. Penyelenggara
kegiatan atau event organizer;
ee. Penyediaan
tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk
penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
ff. Pembasmian
hama;
gg. Kebersihan
atau cleaning service;
hh.
Sedot septic
tank;
ii. Pemeliharaan
kolam;
jj. Katering
atau tata boga;
kk. Freight forwarding;
ll. Logistik;
mm. Pengurusan dokumen;
nn. Pengepakan;
oo.
Loading dan unloading;
pp.
Laboratorium
dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
qq. Pengelolaan
parkir;
rr. Penyondiran
tanah;
ss. Penyiapan
dan/atau pengolahan lahan;
tt. Pembibitan
dan/atau penanaman bibit;
uu. Pemeliharaan
tanaman;
vv. Permanenan;
ww. Pengolahan hasil pertanian,
perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan;
xx. Dekorasi;
yy. Pencetakan/penerbitan;
zz. Penerjemahan;
aaa. Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang
telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bbb. Pelayanan pelabuhan;
ccc. Pengangkutan melalui jalur pipa;
ddd. Pengelolaan penitipan anak;
eee. Pelatihan dan/atau kursus;
fff. Pengiriman
dan pengisian uang ke ATM;
ggg. Sertifikasi;
hhh. Survey;
iii. Tester;
jjj. Jasa
selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah).
Point penting lainnya berkaitan PPh Pasal 23 :
- Jatuh tempo pembayaran untuk PPh Psl 23 adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang PPh Pasal 23, jatuh tempo pelaporan untuk PPh Pasal 23 adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang PPh Pasal 23.
- Bagi WP yang tidak ber-NPWP akan dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23
- Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayaran oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada WP dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk :
- Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
- Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
- Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
- Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
- Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
- Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final.