Bekerja Dengan Sepenuh Hati

Kami berkomitmen untuk sepenuh hati membantu menangani masalah perpajakan anda, dan anda cukup fokus menjalankan dan mengembangkan usaha anda. Jika berminat - Hubungi kami di +62 823 3933 0369

Minggu, 28 Agustus 2016

PPh Pasal 23


Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, mengartikan PPh Pasal 23 sebagai pajak yang dikenakan pada penghasilan atas " (1) modal, (2) penyerahan jasa, (3) hadiah dan penghargaan" selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Tarif PPh 23 dan Objek PPh 23

Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Tarif yang dikenakan yakni 15% atas penghasilan dari (Modal, Hadiah dan Penghargaan) dan 2% atas penghasilan dari (penyerahan jasa), tergantung dari objek PPh 23 tersebut. 

Berikut ini adalah daftar tarif PPh 23 dan objek PPh Pasal 23 :

1.     Tarif 15% dari jumlah bruto atas :
       a. Dividen, kecuali pembagian dividen kpd org pribadi dikenakan final, bunga dan royalti;
       b. Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21;
2.     Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan tarif 10% Final.
3.     Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
4.     Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.141/PMK.03/2015 dan efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015. 
Berikut ini adalah daftar objek pph 23 jasa lainnya tersebut : 
   a.       Penilai (appraisal);
   b.       Aktuaris;
   c.       Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
   d.       Hukum;
   e.       Arsitektur;
    f.        Perencanaan kota dan arsitektur landscape
   g.       Perancang (design);
   h.       Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali  yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT);
   i.        Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
   j.        Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan  minyak dan gas bumi (migas);
  k.       Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  l.         Penebangan hutan;
  m.     Pengolahan limbah;
  n.       Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
  o.       Perantara dan/atau keagenan;
  p.       Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
  q.       Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
  r.        Pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  s.       Mixing film;
  t.        Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
  u.      Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk  perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
  v.       Pembuatan dan/atau pengelolaan website;
  w.      Internet termasuk sambungannya;
  x.       Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
  y.       Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV    Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang  konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; 
  z.        Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC  dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di  bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha  konstruksi;
 aa.     Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat.
 bb.     Maklon;
 cc.      Penyelidikan dan keamanan;
 dd.     Penyelenggara kegiatan atau event organizer;
 ee.     Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau  media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
 ff.        Pembasmian hama;
 gg.     Kebersihan atau cleaning service;
 hh.   Sedot septic tank;
 ii.         Pemeliharaan kolam;
 jj.         Katering atau tata boga;
 kk.      Freight forwarding;
 ll.          Logistik;
 mm.  Pengurusan dokumen;
 nn.    Pengepakan;
 oo.    Loading dan unloading;
 pp.    Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi  pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
 qq.     Pengelolaan parkir;
 rr.        Penyondiran tanah;
 ss.      Penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
 tt.        Pembibitan dan/atau penanaman bibit;
 uu.    Pemeliharaan tanaman;
 vv.      Permanenan;
 ww.   Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau    perhutanan;
 xx.       Dekorasi;
 yy.       Pencetakan/penerbitan;
 zz.       Penerjemahan;
 aaa.  Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang     Pajak Penghasilan;
 bbb.  Pelayanan pelabuhan;
 ccc.    Pengangkutan melalui jalur pipa;
 ddd.  Pengelolaan penitipan anak;
 eee.  Pelatihan dan/atau kursus;
 fff.       Pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
 ggg.  Sertifikasi;
 hhh.  Survey;
 iii.        Tester;
 jjj.       Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).


Point penting lainnya berkaitan PPh Pasal 23 : 
  1. Jatuh tempo pembayaran untuk PPh Psl 23 adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang PPh Pasal 23, jatuh tempo pelaporan untuk PPh Pasal 23 adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang PPh Pasal 23.
  2. Bagi WP yang tidak ber-NPWP akan dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23
  3. Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayaran oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada WP dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk :
  • Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
  • Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
  • Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
  • Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
Jumlah bruto tersebut tidak berlaku atas:
  • Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
  • Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final.