Pembagian deviden kepada pemegang saham disesuaikan berdasarkan banyaknya saham yg dimiliki, dan efek atas pembagian dividen tsb sudah pasti berdampak pada tarif pemotongan pajak atas deviden yang diterima.
Tarif atas pemotongan pajak atas deviden pasti akan berbeda, tergantung kepada siapa penerima dividennya, apakah penerimanya (1). WP Badan, (2). WP Orang Pribadi, atau (3). WP Luar Negeri.
Pembagian atas dividen utk setiap penerimanya dibagi atas :
1. DIVIDEN SEBAGAI OBJEK PEMOTONG PPh Psl 23
Dividen sebagai objek pemotong PPh Pasal 23 jika WP Badan Dalam Negeri atau Bentuk
Usaha Tetap (BUT) yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa dividen,
maka atas penghasilan dividen tersebut dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari
penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh. Dividen tersebut dikenakan PPh Pasal 23 sepanjang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh.
Tarif :
·
15%
(berNPWP) · 30% (tidak berNPWP)
2. DIVIDEN SEBAGAI OBJEK PEMOTONG PPh FINAL Psl 4 ayat (2)
Dividen sebagai objek pemotong PPh Final jika WP Orang Pribadi Dalam Negeri yang
menerima atau memperoleh penghasilan berupa dividen, maka atas penghasilan
dividen tersebut dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final sebesar 10%
dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam PP No. 19 Tahun 2009 tanggal 9
Februari 2009.
Tarif :
·
10%
(Bersifat Final)
3. DIVIDEN SEBAGAI OBJEK PEMOTONG PPh Psl 26
Dividen sebagai objek pemotong PPh Pasal 26 jika Wajib Pajak Luar Negeri yang
menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia berupa
dividen, maka atas penghasilan dividen tersebut dipotong PPh Pasal 26 sebesar
20% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a
UU PPh. Namun, apabila penerima dividen ini adalah WPLN dimana Negara domisili
yang bersangkutan mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia dan terdapat
Surat Keterangan Domisili (COD), maka tarif yang dikenakan adalah tarif yang
sesuai dengan Tax Treaty.
Tarif :
·
20%
atau tarif Tax Treaty
Dividen yang dikecualikan dari objek pajak
UU PPh memberikan pengecualian atas
dividen tertentu yang tidak termasuk objek pajak penghasilan. Berdasarkan Pasal
4 ayat (3) huruf f UU PPh, bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah "dividen atau bagian laba yang
diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri,
koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari
penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di
Indonesia dengan syarat:
- Dividen berasal dari cadangan
laba yang ditahan; dan
- Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor. "Dikecualikan dari objek pajak jika kepemilikan di atas 25%"
Saat Terutang
Berdasarkan
PP No. 94 Tahun 2010 dalam penjelasan pasal 15 ayat 3 dijelaskan bahwa saat
terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah
pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti:
dividen) saat jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam
kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau
jasa manajemen atau jasa lainnya).
"Bagi Anda yg membutuhkan jasa kami - baik dalam penyusunan SPT Tahunan, SPT Masa (PPh 21 dan PPN) kami siap menangani dan pegang - dengan biaya yg relatif terjangkau"
Hubungi kami di 0812.6020.6949