Bekerja Dengan Sepenuh Hati

Kami berkomitmen untuk sepenuh hati membantu menangani masalah perpajakan anda, dan anda cukup fokus menjalankan dan mengembangkan usaha anda. Jika berminat - Hubungi kami di +62 823 3933 0369

Minggu, 27 November 2016

Pajak Atas Dividen




Pembagian deviden kepada pemegang saham disesuaikan berdasarkan banyaknya saham yg dimiliki, dan efek atas pembagian dividen tsb sudah pasti berdampak pada tarif pemotongan pajak atas deviden yang diterima.
 
Tarif atas pemotongan pajak atas deviden pasti akan berbeda, tergantung kepada siapa penerima dividennya, apakah penerimanya (1). WP Badan, (2). WP Orang Pribadi, atau (3). WP Luar Negeri. 

Pembagian atas dividen utk setiap penerimanya dibagi atas :
1.       DIVIDEN SEBAGAI OBJEK PEMOTONG PPh Psl 23
Dividen sebagai objek pemotong PPh Pasal 23 jika WP Badan Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa dividen, maka atas penghasilan dividen tersebut dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh. Dividen tersebut dikenakan PPh Pasal 23 sepanjang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh.
Tarif :
·         15% (berNPWP)   ·         30% (tidak berNPWP)

2.       DIVIDEN SEBAGAI OBJEK PEMOTONG PPh FINAL Psl 4 ayat (2)
Dividen sebagai objek pemotong PPh Final jika WP Orang Pribadi Dalam Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa dividen, maka atas penghasilan dividen tersebut dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final sebesar 10% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam PP No. 19 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009.
Tarif :
·         10% (Bersifat Final)
  
3.       DIVIDEN SEBAGAI OBJEK PEMOTONG PPh Psl 26
Dividen sebagai objek pemotong PPh Pasal 26 jika Wajib Pajak Luar Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia berupa dividen, maka atas penghasilan dividen tersebut dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh. Namun, apabila penerima dividen ini adalah WPLN dimana Negara domisili yang bersangkutan mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia dan terdapat Surat Keterangan Domisili (COD), maka tarif yang dikenakan adalah tarif yang sesuai dengan Tax Treaty.
Tarif :
·         20% atau tarif Tax Treaty

Dividen yang dikecualikan dari objek pajak
UU PPh memberikan pengecualian atas dividen tertentu yang tidak termasuk objek pajak penghasilan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh, bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah "dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
  1. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
  2. Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor. "Dikecualikan dari objek pajak jika kepemilikan di atas 25%"

Saat Terutang

Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2010 dalam penjelasan pasal 15 ayat 3 dijelaskan bahwa saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) saat jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

"Bagi Anda yg membutuhkan jasa kami - baik dalam penyusunan SPT Tahunan, SPT Masa (PPh 21 dan PPN) kami siap menangani dan pegang - dengan biaya yg relatif terjangkau"

WhatsApp - Line - Telegram : 0823.3933.0369