Electronik Filling Identification Number atau disingkat EFIN, merupakan nomer identitas yang diterbitkan kepada Wajib Pajak untuk memberi kemudahan dalam proses pelaporan pajak,baik dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), membuka E-billing dan sebagainya.
Adapun cara untuk mendapatkannya :
- Mengisi formulir permohonan EFIN dan ditanda tangani.
- Melampirkan data diri ; KTP dan NPWP.
- Akter Perusahaan (khusus untuk Badan Usaha)
- Bukti pelaporan SPT 2 (dua) tahun terakhir.
"Bagi Anda yg membutuhkan jasa kami - dalam pengurusan pembuatan EFIN silahkan hubungi kami - dengan biaya yg relatif terjangkau"
Hubungi kami di 0812.6020.6949