PPh Pasal 21
“Pajak
atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,
jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri”
Tarif PPh 21 dipotong dari Penghasilan
Kena Pajak yang dibulatkan ke bawah dalam angka ribuan. Tarif PPh 21 terbaru ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016
PPh Pasal 22
“Pajak atas pemotongan atau
pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan
dengan kegiatan perdagangan barang”
PPh Pasal 23
“Pajak atas penghasilan yang diterima dari penyerahan modal,
penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh
Pasal 21”
Tarif
PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari
penghasilan. Ada dua jenis tarif tergantung objek PPh 23 tersebut, yakni tarif
15% dan tarif 2%.
PPh Pasal 24
“PPh
Pasal 24 pada dasarnya adalah sebuah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak
mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang
dimiliki di Indonesia. Sehingga, jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia
dapat dikurangi dengan jumlah
pajak yang telah mereka bayar di luar negeri, asalkan nilai kredit pajak
di luar negeri tidak melebihi hutang pajak yang ingin dibayar di Indonesia”
Batas Maximum Pajak Luar Negeri Yang
Dapat Dikreditkan
Pajak Penghasilan PPh Psl 24
PPh Pasal 25
“PPh
Pasal 25 adalah pembayaran Pajak
Penghasilan secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban
Wajib Pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu
tahun”
PPh Pasal 29
“PPh
Pasal 29 adalah pajak penghasilan kurang bayar (KB) yang tercantum dalam
SPT Tahunan PPh”
Kekurangan
pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat 31 maret bagi WPOP dan 30 April
bagi WPBadan setelah tahun pajak berakhir.
PPh Pasal 26
“PPh
Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang
diterima WP Luar Negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di
Indonesia”
Badan usaha apa pun di Indonesia yang
melakukan transaksi pembayaran (gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya)
kepada Wajib Pajak Luar Negeri, diwajibkan untuk memotong Pajak
Penghasilan Pasal 26 atas transaksi tersebut.
Tarif PPh 26
Tarif umum untuk PPh pasal 26 adalah 20%. Namun jika mengikuti tax treaty atau Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka tarif dapat berubah.
PPh Pasal 4 (2)
“Pemotongan
PPh Pasal 24 ayat 2 bersifat final. Karena bersifat final, maka pemotongan PPh
Pasal 4 Ayat 2 tidak dapat dikreditkan. Omset terkait transaksi yang dikenakan
PPh Pasal 4 Ayat 2 tidak dimasukkan dalam omset usaha, namun dimasukkan dalam
omset penghasilan yang telah dipotong PPh final”
PPh Pasal 15
Untuk
industri usaha tertentu, perhitungan tertentu diperlukan untuk menghitung laba
bersih mereka, yang juga akan membantu menentukan penghasilan kena pajak mereka
(Penghasilan Kena Pajak). Perhitungan ini disebut Norma Perhitungan Khusus”
Industri bisnis ini, sebagaimana
diatur dalam Pajak Penghasilan
Pasal 15 (PPh Pasal 15) menurut UU Nomor 36 tahun 2008 adalah:
perusahaan pelayaran; penerbangan internasional / penerbangan; perusahaan
asuransi asing; perusahaan pengeboran minyak; dan perusahaan yang berinvestasi
dalam bentuk bangun-guna-serah 'build-operate-transfer', yang biasanya
terkait dengan proyek-proyek yang disediakan untuk infrastruktur, seperti
pembangunan jalan tol, kereta bawah tanah, dan lain-lain.