Berdasarkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016
PPh Pasal
21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan
atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak
dalam negeri.
Tarif PPh Pasal 21 ditetapkan berdasarkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016
Penghasilan terutang PPh 21 dikenakan pada penghasilan yg diterima oleh:
- Pegawai Tetap
- Penerima Pensiunan Berkala
- Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp, 4.500.000,00 (Empat Juta Lima Ratus Rupiah).
- Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.
PEGAWAI TETAP
Pegawai
Tetap dapat diilustrasikan adlh orang pribadi yang menerima/memperoleh gaji dalam jumlah tertentu
secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas
yang secara teratur terus-menerus ikut secara langsung mengelola kegiatan perusahaan.
Penghasilan ini dapat dibedakan atas :
- Penghasilan Teratur
- Penghasilan Tidak Teratur
Penghasilan Teratur dari Pegawai Tetap
Penghasilan
yang diperoleh wajib pajak (pegawai
tetap) secara teratur/rutin setiap bulan, berupa : Gaji, Upah, Honorarium (termasuk
honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan,
uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan istri,
tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus,
tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan
pendidikan anak, beasiswa, premi assuransi yang dibayar pemberi kerja, dan
penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun.
Contoh
: Sorta bekerja di perusahaan PT. Daya Kuat (DK) dengan gaji pokok
bulanan. Gaji Januari 2015 diterima sebesar Rp. 3.500.000.- dan tunjangan kegiatan sebesar
Rp. 1.200.000.
Berdasarkan
data diatas, penghasilan kotor Sorta bulan Januari 2015 :
Gaji
Pokok Rp.
3.500.000
Tunjangan
Kegiatan Rp.
1.200.000
Penghasilan
Kotor Rp.
4.700.000
Penghasilan Tidak Teratur dari Pegawai Tetap
Penghasilan
Tidak Teratur adalah penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak secara tidak
teratur bulanan, adapun berbagai penghasilan tidak teratur yang diterima
pegawai tetap dapat berupa : Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Tunjangan
Cuti, Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Tahun Baru, Bonus, Premi Tahunan, dan
Penghasilan Sejenis lainnya yang bersifat tidak tetap.
Contoh
: Pratono (tidak kawin) bekerja pada PT. Trima Jaya (TJ) dengan memperoleh gaji pokok
sebesar Rp. 3.700.000 dan tunjangan perumahan Rp. 1.000.000 sebulan. Pada bulan Oktober menerima bonus sebesar Rp. 5.000.000.
Penghasilan
bulan Oktober 2015 dihitung sebagai berikut :
Penghasilan
Teratur :
·
Gaji Pokok Rp.
3.700.000
·
Tunjangan Perumahan Rp.
1.000.000
Gaji
Kotor Rp.
4.700.000
Penghasilan
Tidak Teratur
·
Bonus Rp.
5.000.000
Jumlah
Penghasilan Rp. 9.700.000
PEGAWAI TIDAK TETAP
Pegawai
tidak tetap atau sering disebut tenaga lepas adalah orang pribadi yang hanya menerima imbalan apabila orang yang bersangkutan
bekerja. Penghasilan yang diterima pegawai tidak tetap dapat berupa : Upah
Harian, Upah Mingguan, Upah Satuan, Upah Borongan, dan penghasilan lainnya yang
tidak teratur.
Contoh : Bahrudin (tidak menikah) bekerja sebagai tenaga pemasang CCTV pada suatu perusahaan elektronika.
Upah yang dibayar berdasarkan jumlah unit/satuan yang siap dipasang adalah Rp.
250.000 per setiap pemasangan CCTV dan dibayarkan tiap minggu. Rata-rata seminggu ia mampu memasang 5 unit CCTV, sebulan 20 unit CCTV Penghasilan Bahrudin dalam sebulan adalah : 20 x
Rp. 250.000. = Rp. 5.000.000
PENERIMA PENSIUN
Penerima
pensiun biasa kita defenisikan adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh
imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi
atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.
Penghasilan yang diterima penerima pensiun dapat dibedakan menjadi :
·
Penerimaan Teratur
·
Penerimaan Tidak Teratur
Penerimaan
Teratur dari Penerima Pensiun
Penerimaan
teratur dari penerima pensiun adalah penerimaan yang diperoleh penerima pensiun
secara teratur bulanan seperti uang pensiun.
Contoh : Musali berstatus kawin, dengan 3 orang anak yang masih tanggungannya, pada bulan Juni 2015 mulai menerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan, dengan pensiun
pokok sebesar Rp. 3.000.000.- dan tunjangan istri serta anak sebesar Rp.
750.000 dari Dana Pensiun Abdi Bakat.
Penghasilan
teratur dari pensiun bulan Juni 2015 dari Musali adalah :
Pensiun
pokok Rp.
3.000.000
Tunjangan
Istri dan Anak Rp. 750.000
Penerimaan
pensiun kotor Rp.
3.750.000
Penerima
tidak teratur dari penerima pensiun adalah yang diperoleh penerima pensiun
secara tidak teratur bulanan, seperti jasa produksi, tantiem, uang tebusan
pensiun, uang pesangon, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, dan
pembayaran lain sejenis.
Contoh : Karlo
bekerja pada PT. Potama. Pada tanggal 1 Januari 2015 ia berhenti bekerja karena
pensiun. Pada bulan maret 2015 Karlo menerima jasa produksi tahun 2015 pada
perusahaan tersebut sebesar Rp. 30.000.000. Besarnya penghasilan atas jasa
produksi tidak perlu digabungkan dengan penghasilan pensiun secara berkala,
sehingga penghasilan yang diperhitungkan PPh Pasal 21 atas jasa produksi
sebesar Rp. 30.000.000 dihitung sendiri.
BUKAN PEGAWAI
Perseorangan yang bukan pegawai, lebih kepada tenaga ahli
atau sebagai pemberi berbagai jasa, yang dilakukan atas suatu kegiatan pada
Wajib Pajak (seperti : badan pemerintah, swasta, organisasi termasuk
international, orang pribadi dan lainnya) dan mendapatkan imbalan berupa
penghasilan bagi si pemberi jasa.
Termasuk penghasilan yang didapat dari suatu kegiatan yakni keikutsertaan dalam suatu rangkaian
tindakan, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop),
pendidikan,pertunjukan dan olahraga. Berbagai penghasilan yang memungkinkan
didapatkan pada suatu kegiatan antara lain dapat berupa : honorarium, hadiah,
atau penghargaan, komisi, dan berbagai bentu penghasilan sejenis.
Contoh : Pada
bulan Maret 2015, Rahel menerima honorarium sebesar Rp. 10.000.000 dari PT.
UKA sebagai imbalan sebagai jasa manajemen yang dilakukannya. Penghasilan yg
diperhitungkan PPh Pasal 21 adl hanya atas honorarium tersebut sebesar Rp.
10.000.000