Bekerja Dengan Sepenuh Hati

Kami berkomitmen untuk sepenuh hati membantu menangani masalah perpajakan anda, dan anda cukup fokus menjalankan dan mengembangkan usaha anda. Jika berminat - Hubungi kami di +62 823 3933 0369

Selasa, 12 Juli 2016

PPh Pasal 21


Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Tarif PPh Pasal 21 ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016
Penghasilan terutang PPh 21 dikenakan pada penghasilan yg diterima oleh:
  • Pegawai Tetap
  • Penerima Pensiunan Berkala
  • Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau  jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp, 4.500.000,00 (Empat Juta Lima Ratus Rupiah).
  • Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.
PEGAWAI TETAP
Pegawai Tetap dapat diilustrasikan adlh orang pribadi yang menerima/memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus-menerus ikut secara langsung mengelola kegiatan perusahaan.
Penghasilan ini dapat dibedakan atas :
  • Penghasilan Teratur
  • Penghasilan Tidak Teratur

Penghasilan Teratur dari Pegawai Tetap
Penghasilan  yang diperoleh wajib pajak (pegawai tetap) secara teratur/rutin setiap bulan, berupa : Gaji, Upah, Honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, premi assuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun.
Contoh :    Sorta bekerja di perusahaan PT. Daya Kuat (DK) dengan gaji pokok bulanan. Gaji Januari 2015 diterima sebesar Rp. 3.500.000.- dan tunjangan kegiatan sebesar Rp. 1.200.000.
Berdasarkan data diatas, penghasilan kotor Sorta bulan Januari 2015 :
Gaji Pokok                                                               Rp. 3.500.000
Tunjangan Kegiatan                                               Rp. 1.200.000
Penghasilan Kotor                                                  Rp. 4.700.000

Penghasilan Tidak Teratur dari Pegawai Tetap
Penghasilan Tidak Teratur adalah penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak secara tidak teratur bulanan, adapun berbagai penghasilan tidak teratur yang diterima pegawai tetap dapat berupa : Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Tunjangan Cuti, Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Tahun Baru, Bonus, Premi Tahunan, dan Penghasilan Sejenis lainnya yang bersifat tidak tetap.
Contoh :    Pratono (tidak kawin) bekerja pada PT. Trima Jaya (TJ) dengan memperoleh gaji pokok sebesar Rp. 3.700.000 dan tunjangan perumahan Rp. 1.000.000 sebulan. Pada bulan Oktober menerima bonus sebesar Rp. 5.000.000.
Penghasilan bulan Oktober 2015 dihitung sebagai berikut :
Penghasilan Teratur :
·         Gaji Pokok                                                                               Rp. 3.700.000
·         Tunjangan Perumahan                                                         Rp. 1.000.000
Gaji Kotor                                                                                 Rp. 4.700.000
Penghasilan Tidak Teratur
·         Bonus                                                                                       Rp. 5.000.000
Jumlah Penghasilan                                                               Rp. 9.700.000

PEGAWAI TIDAK TETAP
Pegawai tidak tetap atau sering disebut tenaga lepas adalah orang pribadi yang hanya menerima imbalan apabila orang yang bersangkutan bekerja. Penghasilan yang diterima pegawai tidak tetap dapat berupa : Upah Harian, Upah Mingguan, Upah Satuan, Upah Borongan, dan penghasilan lainnya yang tidak teratur.
Contoh :   Bahrudin (tidak menikah) bekerja sebagai tenaga pemasang CCTV pada suatu perusahaan elektronika. Upah yang dibayar berdasarkan jumlah unit/satuan yang siap dipasang adalah Rp. 250.000 per setiap pemasangan CCTV dan dibayarkan tiap minggu. Rata-rata seminggu ia mampu memasang 5 unit CCTV, sebulan 20 unit CCTV Penghasilan Bahrudin dalam sebulan adalah : 20 x Rp. 250.000. = Rp. 5.000.000

PENERIMA PENSIUN
Penerima pensiun biasa kita defenisikan adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua. Penghasilan yang diterima penerima pensiun dapat dibedakan menjadi :
·         Penerimaan Teratur
·         Penerimaan Tidak Teratur

Penerimaan Teratur dari Penerima Pensiun
Penerimaan teratur dari penerima pensiun adalah penerimaan yang diperoleh penerima pensiun secara teratur bulanan seperti uang pensiun.
Contoh :    Musali berstatus kawin, dengan 3 orang anak yang masih tanggungannya, pada bulan Juni 2015 mulai menerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan, dengan pensiun pokok sebesar Rp. 3.000.000.- dan tunjangan istri serta anak sebesar Rp. 750.000 dari Dana Pensiun Abdi Bakat.
Penghasilan teratur dari pensiun bulan Juni 2015 dari Musali adalah :
Pensiun pokok                                                                                Rp. 3.000.000
Tunjangan Istri dan Anak                                                             Rp.    750.000
Penerimaan pensiun kotor                                                           Rp. 3.750.000


Penerimaan Tidak Teratur dari Penerima Pensiun
Penerima tidak teratur dari penerima pensiun adalah yang diperoleh penerima pensiun secara tidak teratur bulanan, seperti jasa produksi, tantiem, uang tebusan pensiun, uang pesangon, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, dan pembayaran lain sejenis.
Contoh :   Karlo bekerja pada PT. Potama. Pada tanggal 1 Januari 2015 ia berhenti bekerja karena pensiun. Pada bulan maret 2015 Karlo menerima jasa produksi tahun 2015 pada perusahaan tersebut sebesar Rp. 30.000.000. Besarnya penghasilan atas jasa produksi tidak perlu digabungkan dengan penghasilan pensiun secara berkala, sehingga penghasilan yang diperhitungkan PPh Pasal 21 atas jasa produksi sebesar Rp. 30.000.000 dihitung sendiri.

BUKAN PEGAWAI
Perseorangan yang bukan pegawai, lebih kepada tenaga ahli atau sebagai pemberi berbagai jasa, yang dilakukan atas suatu kegiatan pada Wajib Pajak (seperti : badan pemerintah, swasta, organisasi termasuk international, orang pribadi dan lainnya) dan mendapatkan imbalan berupa penghasilan bagi si pemberi jasa.
Termasuk penghasilan yang didapat dari suatu kegiatan yakni keikutsertaan dalam suatu rangkaian tindakan, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan,pertunjukan dan olahraga. Berbagai penghasilan yang memungkinkan didapatkan pada suatu kegiatan antara lain dapat berupa : honorarium, hadiah, atau penghargaan, komisi, dan berbagai bentu penghasilan sejenis.
Contoh :    Pada bulan Maret 2015, Rahel menerima honorarium sebesar Rp. 10.000.000 dari PT. UKA sebagai imbalan sebagai jasa manajemen yang dilakukannya. Penghasilan yg diperhitungkan PPh Pasal 21 adl hanya atas honorarium tersebut sebesar Rp. 10.000.000


" Peraturan DJP PER-32/PJ/2015 yang telah diubah menjadi PER-16/PJ/2016 "