Pengusaha Kena Pajak yang sering disebut dengan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak berdasarkan Undang - Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.
Adapun syarat utk pengurusan PKP antara lain :
- Mengisi form PKP.
- Foto copy identitas diri seluruh pengurus(KTP dan NPWP).
- Bukti pelaporan SPT utk 2 (dua) thn terakhir utk setiap pengurus
- Foto copy Akta Pendirian dan Perubahaanya.
- Bukti pelaporan SPT utk 2 (dua) thn terakhir (tdk berlaku utk perusahan baru).
- Tidak memiliki tunggakan pajak.
"Bagi Anda yg membutuhkan jasa kami - dalam pengurusan PKP silahkan hubungi kami - dengan biaya yg relatif terjangkau"
Hubungi kami di 0812.6020.6949