Bekerja Dengan Sepenuh Hati

Kami berkomitmen untuk sepenuh hati membantu menangani masalah perpajakan anda, dan anda cukup fokus menjalankan dan mengembangkan usaha anda. Jika berminat - Hubungi kami di +62 823 3933 0369

Selasa, 27 Agustus 2024

Jasa Pengurusan PKP

Pengusaha Kena Pajak yang sering disebut dengan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak berdasarkan Undang - Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.

Adapun syarat utk pengurusan PKP antara lain :

  1. Mengisi form PKP. 
  2. Foto copy identitas diri seluruh pengurus(KTP dan NPWP).
  3. Bukti pelaporan SPT utk 2 (dua) thn terakhir utk setiap pengurus
  4. Foto copy Akta Pendirian dan Perubahannya.
  5. Bukti pelaporan SPT utk 2 (dua) thn terakhir (tdk berlaku utk perusahan baru).
  6. Tidak memiliki tunggakan pajak.

Kami siap mendampingi ketika petugas Pajak melakukan survey ke kantor Wajib Pajak.

"Bagi Anda yg membutuhkan jasa kami - dalam pengurusan PKP silahkan hubungi kami - dengan biaya yg relatif terjangkau"

WhatsApp - Line - Telegram : 0823.3933.0369