Peraturan PP 46/2013
Beberapa point penting terkait peraturan PP 46/2013 yang perlu digarisbawahi,antara lain :
- Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp. 4.8 miliar dalam 1 tahun pajak.
- Peredaran bruto (omzet) merupakan jumlah peredaran bruto (omzet) semua gerai/counter/outlet atau sejenisnya baik pusat maupun cabangnya.
- Pajak yang terutang dan harus dibayar adlh 1% dari jumlah peredaran bruto (omzet)
Catatan
: Usaha meliputi usaha dagang dan jasa, seperti misalnya toko/kios/los
kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung/rumah makan, salon,
dan usaha lainnya.
Subjek
Pajak PP 46 Tahun 2013 :
- Orang pribadi
- Badan, tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Catatan
: Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib
Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Non
Subjek Pajak PP 46 Tahun 2013 orang pribadi dan badan :
1. Orang
Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan / atau jasa yang
menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan sebagian atau
seluruh tempat untuk kepentingan umum. misalnya pedagang keliling, pedagang
asongan, warung tenda di area kaki-lima, dan sejenisnya.
2. Badan
yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi
Rp 4,8 miliar.
Catatan:
Orang Pribadi atau Badan yang diterangkan di atas (Non-Subjek Pajak PP 46/2013) wajib melaksanakan ketentuan
Perpajakan sesuai dengan UU KUP maupun UU PPh secara umum.
Non
Objek Pajak PP 46 Tahun 2013 :
1. Penghasilan
dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas, seperti misalnya: dokter,
advokat/pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara,
dan sebagaimana dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) PP 46 Tahun 2013.
2. Penghasilan
dari usaha dagang dan jasa yang dikenai PPh Final (Pasal 4 ayat (2), seperti misalnya sewa kamar kos, sewa rumah,
jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan), PPh usaha migas, dan
lain sebagainya yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Untuk WPOP yang memiliki
peredaran usaha tidak melebihi 4,8 miliar dikecualikan dari tarif PP.46/2013 sesuai (Penjelasan Pasal 2
ayat (2) PP 46 tahun 2013 dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan No : 107/PMK.011/2013)
Orang
Pribadi yang melakukan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas di bawah ini
dikecualikan dari pengenaan PP 46, sehingga menghitung pajaknya dengan tarif
umum seperti biasa, yaitu:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari.
- Olahragawan
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah
- Agen iklan
- Pengawas atau pengelola proyek
- Perantara
- Petugas penjaja barang dagangan
- Agen asuransi; dan
- Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (MLM) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah norma yang dapat digunakan oleh wajib pajak dalam penghitungan penghasilan neto dalam satu tahun pajak sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 25/29 terutang.
Didalam PER-17/PJ/2015 menyatakan bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang bermaksud menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung penghasilan neto wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan (dapat didownload di Formulir Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Neto ).
Sehingga,
untuk pekerjaan bebas diatas tadi yang disebutkan boleh
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat sebagaimana
diatur di Pasal 14 Undang-undang PPh (No 36/2008), WPOP yang melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari 4,8 miliar rupiah.
WPOP
yang peredaran brutonya kurang dari 4,8 miliar rupiah, karena boleh menghitung
penghasilan netonya dengan norma, maka tidak perlu menyelenggarakan pembukuan,
namun tetap harus membuat pencatatan atas peredaran usahanya setiap bulan.
Dengan kata lain aturan penyelenggaraan pembukuan untuk WPOP adalah:
- WPOP dengan peredaran bruto di atas 4,8 miliar rupiah, wajib menyelenggarakan pembukuan.
- WPOP dengan peredaran bruto di bawah 4,8 miliar rupiah, boleh menghitung penghasilan netonya dengan NPPN, dan harus membuat pencatatan.
- WPOP dengan peredaran bruto di bawah 4,8 miliar rupiah namun tidak memberitahukan kepada Ditjen Pajak, maka WPOP tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan (Pasal 14 ayat (3) UU PPh).
Contoh perhitungan dengan norma penghasilan neto Tahun Pajak 2015
:
Tuan ’A adalah seorang dokter di Jakarta yang membuka usaha
praktek dokter.
Dari pekerjaan bebas sebagai dokter tersebut Tuan ‘A memperoleh penghasilan
kotor (bruto) dalam bulan Januari s/d Desember adalah sebesar Rp.800.000.000,00.
Penghasilan neto Tuan 'A dalam setahun (Januari s/d Desember
2015) dihitung sebagai berikut :
Penghasilan
Bruto
:
800.000.000
Norma penghasilan neto kode 93213 dengan
tarif sebesar : 40 %
Penghasilan neto : 320.000.000
(800.000.000 x 40 % = 320.000.000)