Bekerja Dengan Sepenuh Hati

Kami berkomitmen untuk sepenuh hati membantu menangani masalah perpajakan anda, dan anda cukup fokus menjalankan dan mengembangkan usaha anda. Jika berminat - Hubungi kami di +62 823 3933 0369

Jumat, 26 Agustus 2016

PP 46 VERSUS NPPN


Peraturan PP 46/2013
Beberapa point penting terkait peraturan PP 46/2013 yang perlu digarisbawahi,antara lain : 
  1. Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp. 4.8 miliar dalam 1 tahun pajak.
  2. Peredaran bruto (omzet) merupakan jumlah peredaran bruto (omzet) semua gerai/counter/outlet atau sejenisnya baik pusat maupun cabangnya.
  3. Pajak yang terutang dan harus dibayar adlh 1% dari jumlah peredaran bruto (omzet)
Catatan : Usaha meliputi usaha dagang dan jasa, seperti misalnya toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung/rumah makan, salon, dan usaha lainnya.

Subjek Pajak PP 46 Tahun 2013 :
  1. Orang pribadi
  2. Badan, tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Catatan : Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Non Subjek Pajak PP 46 Tahun 2013 orang pribadi dan badan :
1.     Orang Pribadi  yang  melakukan kegiatan usaha perdagangan dan / atau jasa yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum. misalnya pedagang keliling, pedagang asongan, warung tenda di area kaki-lima, dan sejenisnya.
2.      Badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp 4,8 miliar.

Catatan: Orang Pribadi atau Badan yang diterangkan di atas (Non-Subjek Pajak PP 46/2013) wajib melaksanakan ketentuan Perpajakan sesuai dengan UU KUP maupun UU PPh secara umum.

Non Objek Pajak PP 46 Tahun 2013 :
1.  Penghasilan dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas, seperti misalnya: dokter, advokat/pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara, dan sebagaimana dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) PP 46 Tahun 2013.
2.    Penghasilan dari usaha dagang dan jasa yang dikenai PPh Final (Pasal 4 ayat (2),   seperti misalnya sewa kamar kos, sewa rumah, jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan), PPh usaha migas, dan lain sebagainya yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Untuk WPOP yang memiliki peredaran usaha tidak melebihi 4,8 miliar dikecualikan dari tarif PP.46/2013 sesuai (Penjelasan Pasal 2 ayat (2) PP 46 tahun 2013 dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan No : 107/PMK.011/2013)

Orang Pribadi yang melakukan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas di bawah ini dikecualikan dari pengenaan PP 46, sehingga menghitung pajaknya dengan tarif umum seperti biasa, yaitu:
  1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
  2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari.
  3. Olahragawan
  4.  Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator
  5. Pengarang, peneliti, dan penerjemah
  6. Agen iklan
  7. Pengawas atau pengelola proyek
  8. Perantara
  9. Petugas penjaja barang dagangan
  10. Agen asuransi; dan
  11. Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (MLM) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah norma yang dapat digunakan oleh wajib pajak dalam penghitungan penghasilan neto dalam satu tahun pajak sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 25/29 terutang.

Didalam PER-17/PJ/2015 menyatakan bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang bermaksud menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung penghasilan neto wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan (dapat didownload di Formulir Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Neto ).

Sehingga, untuk pekerjaan bebas diatas tadi yang disebutkan boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat sebagaimana diatur di Pasal 14 Undang-undang PPh (No 36/2008), WPOP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu)  tahun kurang dari 4,8 miliar rupiah.

WPOP yang peredaran brutonya kurang dari 4,8 miliar rupiah, karena boleh menghitung penghasilan netonya dengan norma, maka tidak perlu menyelenggarakan pembukuan, namun tetap harus membuat pencatatan atas peredaran usahanya setiap bulan. Dengan kata lain aturan penyelenggaraan pembukuan untuk WPOP adalah:
  1.  WPOP dengan peredaran bruto di atas 4,8 miliar rupiah, wajib menyelenggarakan pembukuan.
  2.  WPOP dengan peredaran bruto di bawah 4,8 miliar rupiah, boleh menghitung penghasilan netonya dengan NPPN, dan harus membuat pencatatan.
  3. WPOP dengan peredaran bruto di bawah 4,8 miliar rupiah namun tidak memberitahukan kepada Ditjen Pajak, maka WPOP tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan (Pasal 14 ayat (3) UU PPh).
Contoh perhitungan dengan norma penghasilan neto Tahun Pajak 2015 :
Tuan ’A adalah seorang dokter di Jakarta yang membuka usaha praktek dokter.

Dari pekerjaan bebas sebagai dokter tersebut Tuan ‘A memperoleh penghasilan kotor (bruto) dalam bulan Januari s/d Desember adalah sebesar Rp.800.000.000,00.
Penghasilan neto Tuan 'A dalam setahun (Januari s/d Desember 2015) dihitung sebagai berikut :
Penghasilan Bruto                                                                    : 800.000.000
Norma penghasilan neto kode 93213 dengan tarif sebesar    :  40 %
Penghasilan neto                                                                     :  320.000.000
(800.000.000 x 40 % = 320.000.000)