Peraturan yang diberlakukan guna mempermudah wajib pajak dalam perhitungan besarnya pajak terutang, PP 46 Tahun 2013 ini bersifat final yang dipungut 1% dari peredaran bruto.
Adapun kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PP 46 Tahun 2013 yakni :
- WP Orang Pribadi atau WP Badan tapi tidak termasuk BUT; dan
- Menerima penghasilan dari usaha
dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp.4.800.000.000 Milyar.
Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2014, tujuannya memberikan penegasan atas kriteria WP yang dapat memanfaatkan PP 46 Tahun 2013 bahwa : peredaran bruto
ini ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha seluruhnya termasuk dari usaha cabang, tdk termasuk peredaran bruto dari :
- Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri;
- Usaha yang atas penghasilannya telah dikenai PPh yang bersifat final dgn ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
- Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Jasa sehubungan dengan pekerjaan
bebas Point (1) diatas :
(Penjelasan pasal 2 ayat (2) PP 46
Tahun 2013 dan pasal 2 ayat (3) PMK 107/PMK.011/2013)
- Tenaga ahli yg melakukan pekerjaan bebas, yg terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
- Olahragawan;
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- Agen iklan;
- Pengawas atau pengelola proyek;
- Perantara;
- Petugas penjaja barang dagangan;
- Agen asuransi; dan
- Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multi level marketing) atau penjualan langsung (dirrect selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
Tidak termasuk WP OP yang atas penghasilannya dikenai PPh Final 1 %
ini adalah :
WP OP yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yg dalam usahanya
:
- Menggunakan sarana atau prasarana yg dapat dibongkar pasang, baik yg menetap maupun yg tidak menetap; dan
- Menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yg tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.
Jadi terhadap
WP OP yg melakukan kegiatan usaha perdagangan dan /atau jasa melalui suatu
tempat yg dapat dibongkar pasang, termasuk yg menggunakan gerobak, dan
menggunakan tempat untuk kepentingan umum yg menurut perundang-undangan bahwa
tempat tersebut tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan, misalnya pedagang
makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar, dan sejenisnya
atas penghasilannya tidak dikenai PPh yg bersifat final berdasarkan
ketentuan PP ini.
Tidak termasuk WP Badan yg atas penghasilannya
dikenai PPh Final 1% adalah :
- WP badan yg belum beroperasi secara komersial; atau
- WP badan yg dalam jangka waktu 1
tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto
melebihi Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Wajib Pajak ini dikenai PPh
berdasarkan tarif umum Undang-undang PPh sampai dengan jangka waktu 1
tahun sejak beroperasi secara komersial.
Dalam hal jangka waktu 1 tahun
melewati tahun pajak yg bersangkutan ketentuan pengenaan Pph berdasarkan tarif
umum UU PPh berlaku sd akhir tahun pajak berikutnya.
Catatan :
(Pasal
5 dan 6 PP 46 Th 2013)
- Ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yg dikenai PPh yg bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, misalnya penghasilan dari jasa konstruksi yg pengenaan pajaknya diatur dg PP tersendiri.
- Atas penghasilan selain dari usaha sbgmn dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yg diterima atau diperoleh WP, dikenai PPh berdasarkan ketentuan UU PPh.