Bekerja Dengan Sepenuh Hati

Kami berkomitmen untuk sepenuh hati membantu menangani masalah perpajakan anda, dan anda cukup fokus menjalankan dan mengembangkan usaha anda. Jika berminat - Hubungi kami di +62 823 3933 0369

Senin, 27 Juni 2016

PP 46 Tahun 2013



Peraturan yang diberlakukan guna mempermudah wajib pajak dalam perhitungan besarnya pajak terutang, PP 46 Tahun 2013 ini bersifat final yang dipungut 1% dari peredaran bruto. 
Adapun kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PP 46 Tahun 2013 yakni :
  1. WP Orang Pribadi atau WP Badan tapi tidak termasuk BUT; dan
  2. Menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp.4.800.000.000 Milyar. 
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2014, tujuannya memberikan penegasan atas kriteria WP yang dapat memanfaatkan PP 46 Tahun 2013 bahwa : peredaran bruto ini ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha seluruhnya termasuk dari  usaha cabang, tdk termasuk peredaran bruto dari :
  1. Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri;
  3. Usaha yang atas penghasilannya telah dikenai PPh yang bersifat final dgn ketentuan peraturan  perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
  4. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas Point (1) diatas :
(Penjelasan pasal 2 ayat (2) PP 46 Tahun 2013 dan pasal 2 ayat (3) PMK 107/PMK.011/2013)
  1. Tenaga ahli yg melakukan pekerjaan bebas, yg terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
  3. Olahragawan;
  4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. Agen iklan;
  7. Pengawas atau pengelola proyek;
  8. Perantara;
  9. Petugas penjaja barang dagangan;
  10.  Agen asuransi; dan
  11. Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multi level marketing) atau penjualan langsung (dirrect selling) dan kegiatan sejenis lainnya.

Tidak termasuk WP OP  yang atas penghasilannya dikenai PPh Final 1 % ini adalah :

WP OP yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yg dalam usahanya :
  • Menggunakan sarana atau prasarana yg dapat dibongkar pasang, baik yg menetap maupun yg tidak menetap; dan
  • Menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yg tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.
Jadi terhadap WP OP yg melakukan kegiatan usaha perdagangan dan /atau jasa melalui suatu tempat yg dapat dibongkar pasang, termasuk yg menggunakan gerobak, dan menggunakan tempat untuk kepentingan umum yg menurut perundang-undangan bahwa tempat tersebut tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan, misalnya pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar, dan sejenisnya  atas penghasilannya tidak dikenai PPh yg bersifat final berdasarkan ketentuan PP ini. 

 Tidak termasuk WP Badan yg atas penghasilannya dikenai PPh Final  1% adalah :
  •  WP badan yg belum beroperasi secara komersial; atau
  • WP badan yg dalam jangka waktu 1 tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). 
Wajib Pajak ini dikenai PPh berdasarkan tarif umum Undang-undang PPh  sampai dengan jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi secara komersial. 
Dalam hal jangka waktu 1 tahun melewati tahun pajak yg bersangkutan ketentuan pengenaan Pph berdasarkan tarif umum UU PPh berlaku sd akhir tahun pajak berikutnya. 
Catatan :
(Pasal 5 dan 6 PP 46 Th 2013)
  • Ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yg dikenai PPh yg bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, misalnya  penghasilan dari jasa konstruksi yg pengenaan pajaknya diatur dg PP tersendiri. 
  • Atas penghasilan selain dari usaha sbgmn dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yg diterima atau diperoleh WP, dikenai PPh berdasarkan ketentuan UU PPh.